PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PELAPORAN DAN...
Pasal 31
BAB 5 — SEKRETARIAT UTAMA
Bagian Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko mempunyai tugas melaksanakan penataan organisasi dan tata laksana, serta pengelolaan manajemen risiko.
