PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PELAPORAN DAN...
Pasal 30
BAB 5 — SEKRETARIAT UTAMA
Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Tata Laksana terdiri atas: a. Bagian Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko; b. Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.
