Pasal 29
BAB 5 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan analisis jabatan, analisis beban kerja, evaluasi jabatan, rencana dan penetapan kebutuhan, serta pelaksanaan pengadaan pegawai; b. pelaksanaan administrasi pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai; c. pelaksanaan administrasi kepangkatan, pola karir, penilaian kinerja, penegakan disiplin, kode etik pegawai, manajemen kinerja, dan manajemen sistem informasi sumber daya manusia, serta koordinasi regulasi di bidang sumber daya manusia; d. pengelolaan kesejahteraan dan pemberian penghargaan; e. pelaksanaan pengembangan karir dan kompetensi sumber daya manusia serta manajemen talenta; f. pelaksanaan pembinaan dan pengembangan jabatan fungsional; g. koordinasi dan pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana, serta pengelolaan manajemen risiko; dan h. pelaksanakan dukungan administrasi Biro.
