PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PELAPORAN DAN...
Pasal 28
BAB 5 — SEKRETARIAT UTAMA
Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pengelolaan sumber daya manusia, serta penataan organisasi dan tata laksana.
