PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PELAPORAN DAN...
Pasal 32
BAB 5 — SEKRETARIAT UTAMA
Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai
tugas melaksanakan pengembangan karir dan kompetensi, serta pengelolaan manajemen kinerja sumber daya manusia.
