PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PELAPORAN DAN...
Pasal 115
BAB 18 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Kepala Biro yang menangani fungsi hubungan masyarakat, karena sifat tugas dan fungsinya menjadi Pejabat Pengelola Infomasi dan Dokumentasi di lingkungan PPATK. (2) Tugas dan fungsi Pejabat Pengelola Infomasi dan Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan mengenai keterbukaan informasi publik.
