PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PELAPORAN DAN...
Pasal 116
BAB 18 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Unit Organisasi yang menangani fungsi di bidang perbendaharaan, karena sifat tugas dan fungsinya melaksanakan tugas dan fungsi Unit Pengelolaan Piutang Negara. (2) Kepala Biro atau Kepala Pusat yang menangani fungsi perbendaharaan, karena sifat tugas dan fungsi menjadi Kepala Unit Pengelolaan Piutang Negara di lingkungan PPATK. (3) Tugas dan fungsi Unit Pengelolaan Piutang Negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perbendaharaan negara.
