PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PELAPORAN DAN...
Pasal 114
BAB 18 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal diperlukan di lingkungan Deputi, dapat ditetapkan Koordinator Kelompok dengan mempertimbangkan karakteristik tugas dan fungsinya. (2) Koordinator Kelompok dapat diisi oleh pegawai penugasan non pegawai negeri sipil yang bertugas membantu jabatan pimpinan tinggi pratama mengoordinasikan kelompok substansi.
