PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KOORDINATOR DAN KOORDINATOR KELOMPOK DI LINGKUNGAN...
Pasal 66
BAB 7 — PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME
Kelompok substansi administrasi umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf c terdiri atas: a. subkelompok substansi rumah tangga; dan b. subkelompok substansi kepegawaian dan keuangan.
