PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KOORDINATOR DAN KOORDINATOR KELOMPOK DI LINGKUNGAN...
Pasal 67
BAB 7 — PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME
Subkelompok substansi rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf a mempunyai tugas menyiapkan pelaksanaan urusan ketatausahaan, kearsipan, perpustakaan, pelaksanaan layanan pengadaan barang/jasa, layanan urusan rumah tangga termasuk keamanan, keprotokolan, pemeliharaan, pelaksanaan administrasi pembuatan komitmen, dan menyiapkan pengelolaan barang milik negara dan penyusunan perumusan kebijakan di bidang kerumahtanggaan.
