PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KOORDINATOR DAN KOORDINATOR KELOMPOK DI LINGKUNGAN...
Pasal 65
BAB 7 — PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME
Kelompok substansi administrasi umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf c mempunyai tugas melaksanakan urusan rumah tangga, perlengkapan, tata usaha, layanan pengadaan barang/jasa, layanan keuangan dan kepegawaian, serta melaksanakan reformasi birokrasi, manajemen risiko, tata laksana, dan administrasi Pusat.
