Pasal 64
BAB 7 — PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME
Kelompok substansi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf b mempunyai tugas menyiapkan penyusunan jadwal pendidikan dan pelatihan, menyiapkan koordinasi pemenuhan tenaga pengajar nonwidyaiswara dan widyaiswara di Pusat, menyiapkan pengembangan tenaga pengajar nonwidyaiswara dan widyaiswara di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme, menyiapkan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional, baik di tingkat nasional maupun internasional, menyiapkan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan prajabatan dan struktural, menyiapkan koordinasi kerja sama dengan pihak ketiga di bidang pendidikan dan pelatihan serta pemantauan hasil kerja sama pendidikan dan
pelatihan, serta menyiapkan pengembangan ahli di bidang tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme.
