PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KOORDINATOR DAN KOORDINATOR KELOMPOK DI LINGKUNGAN...
Pasal 54
BAB 5 — INSPEKTORAT
Kelompok substansi pengawasan intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf a mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan pengawasan intern, melaksanakan pengawasan intern terhadap kinerja dan
keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya melalui konsultansi, sosialisasi dan asistensi, melaksanakan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala PPATK, dan menyusun laporan hasil pengawasan.
