PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KOORDINATOR DAN KOORDINATOR KELOMPOK DI LINGKUNGAN...
Pasal 53
BAB 5 — INSPEKTORAT
Pengelompokan fungsi Inspektorat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 terdiri atas: a. kelompok substansi pengawasan intern; dan b. subkelompok substansi tata usaha.
