PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KOORDINATOR DAN KOORDINATOR KELOMPOK DI LINGKUNGAN...
Pasal 55
BAB 5 — INSPEKTORAT
Subkelompok substansi tata usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan Inspektorat serta melaksanakan reformasi birokrasi dan manajemen risiko.
