PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KOORDINATOR DAN KOORDINATOR KELOMPOK DI LINGKUNGAN...
Pasal 16
BAB 2 — UNIT ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT UTAMA
Pengelompokan fungsi Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Tata Laksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 terdiri atas: a. kelompok substansi manajemen sumber daya manusia; b. kelompok substansi pengembangan sumber daya manusia dan jabatan fungsional; dan c. kelompok substansi manajemen risiko, organisasi, dan tata laksana.
