PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KOORDINATOR DAN KOORDINATOR KELOMPOK DI LINGKUNGAN...
Pasal 15
BAB 2 — UNIT ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT UTAMA
Kelompok substansi pengelolaan keuangan anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c mempunyai tugas menyiapkan pelaksanaan urusan perbendaharaan, pengelolaan gaji, tunjangan, pengelolaan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi.
