PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KOORDINATOR DAN KOORDINATOR KELOMPOK DI LINGKUNGAN...
Pasal 14
BAB 2 — UNIT ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT UTAMA
Kelompok substansi penganggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b mempunyai tugas menyiapkan koordinasi, penyusunan, penyerasian rencana, program, dan anggaran di lingkungan PPATK, melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran di lingkungan PPATK, serta melaksanakan urusan verifikasi dan perintah membayar di lingkungan PPATK.
