PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KOORDINATOR DAN KOORDINATOR KELOMPOK DI LINGKUNGAN...
Pasal 13
BAB 2 — UNIT ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT UTAMA
Kelompok substansi perencanaan dan akuntabilitas kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a mempunyai tugas menyiapkan koordinasi, penyusunan dan penyelarasan rencana strategis, menyiapkan pengelolaan sistem akuntabilitas kinerja, melaksanakan urusan akuntansi dan pelaporan keuangan, serta melaksanakan reformasi birokrasi, manajemen risiko, dan administrasi biro.
