PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KOORDINATOR DAN KOORDINATOR KELOMPOK DI LINGKUNGAN...
Pasal 12
BAB 2 — UNIT ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT UTAMA
Pengelompokan fungsi Biro Perencanaan dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas: a. kelompok substansi perencanaan dan akuntabilitas kinerja; b. kelompok substansi penganggaran; dan c. kelompok substansi pengelolaan keuangan anggaran pendapatan dan belanja negara.
