PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KOORDINATOR DAN KOORDINATOR KELOMPOK DI LINGKUNGAN...
Pasal 11
BAB 2 — UNIT ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT UTAMA
Kelompok substansi perlengkapan dan layanan pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c mempunyai tugas melaksanakan urusan perlengkapan, pengelolaan barang milik negara, pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa dan layanan pengadaan secara elektronik, dan pembinaan sumber daya manusia, kelembagaan, serta pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang/jasa, serta melaksanakan reformasi birokrasi, manajemen risiko, dan administrasi Biro.
