PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KOORDINATOR DAN KOORDINATOR KELOMPOK DI LINGKUNGAN...
Pasal 17
BAB 2 — UNIT ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT UTAMA
Kelompok substansi manajemen sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a mempunyai tugas melaksanakan analisis beban kerja, penyusunan rencana kebutuhan sumber daya manusia, formasi, pengadaan, pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai, mengelola administrasi dan informasi kepegawaian, melaksanakan penegakan disiplin pegawai dan kode etik pegawai, melaksanakan kesekretariatan Komite Sumber Daya Manusia, dan mengoordinasikan regulasi di bidang sumber daya manusia.
