PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2021 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF...
Pasal 4
Pertimbangan usaha mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) memenuhi kriteria: a. Pihak Pelapor termasuk dalam kategori usaha mikro berdasarkan dokumen perizinan yang dikeluarkan oleh instansi berwenang; dan b. terdapat temuan PPATK atas pelanggaran kewajiban pelaporan berdasarkan pelaksanakan:
- Pengawasan Kepatuhan;
- pengelolaan laporan; dan
- analisis dan pemeriksaan.
