PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2021 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF...
Pasal 3
Jenis PNBP berupa denda administratif bagi Pihak Pelapor yang ditetapkan sebagai usaha mikro oleh instansi berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dikenakan tarif sebesar 50% (limapuluh persen) dari tarif atas jenis PNBP denda administratif atas pelanggaran kewajiban pelaporan ke PPATK oleh Pihak Pelapor sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur jenis dan tarif PNBP yang berlaku pada PPATK.
