PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2021 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF...
Pasal 2
(1) Dengan pertimbangan tertentu, jenis PNBP denda administratif atas pelanggaran kewajiban pelaporan ke PPATK oleh Pihak Pelapor dapat dikenakan tarif sampai dengan 0,00% (nol persen).
(2) Jenis PNBP berupa denda administratif atas pelanggaran kewajiban pelaporan ke PPATK oleh Pihak Pelapor meliputi: a. keterlambatan penyampaian laporan 1 (satu) sampai dengan 40 (empat puluh) hari kerja; b. keterlambatan penyampaian laporan lebih dari 40 (empat puluh) hari kerja; dan c. akumulasi denda keterlambatan penyampaian laporan. (3) Pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pihak Pelapor yang ditetapkan sebagai usaha mikro oleh instansi berwenang.
