PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2021 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF...
Pasal 5
Unit kerja di lingkungan PPATK yang memiliki tugas dan fungsi: a. Pengawasan Kepatuhan; b. pengelolaan laporan; dan c. analisis dan pemeriksaan, melaporkan pelaksanaan pemberian penggunaan tarif sampai dengan sebesar 0,00% (nol persen) kepada Kepala PPATK melalui Sekretaris Utama setiap 6 (enam) bulan.
