PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2021 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF...
Pasal 6
Pertimbangan usaha mikro kecil dan menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d memenuhi kriteria: a. telah melakukan registrasi Aplikasi goAML; b. ditetapkan sebagai usaha mikro kecil dan menengah oleh instansi berwenang;
c. direkomendasikan oleh Lembaga Pengawas dan Pengatur untuk mengikuti pelatihan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme; dan d. ditetapkan sebagai Pihak Pelapor berisiko tinggi atau menengah oleh Lembaga Pengawas dan Pengatur.
