PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2021 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF...
Pasal 5
(1) Pertimbangan masa kerja profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c memenuhi: a. telah melakukan registrasi Aplikasi goAML; dan b. telah memberikan jasa profesi kurang dari 2 (dua) tahun sejak tanggal surat izin usaha profesi dikeluarkan oleh instansi berwenang. (2) Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan profesi yang ditetapkan sebagai pihak pelapor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pihak pelapor dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
