PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2021 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF...
Pasal 7
(1) Pengenaan tarif sampai dengan 0,00% (nol persen) atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan berdasarkan permohonan Pihak Pelapor. (2) Permohonan pengenaan tarif sampai dengan 0,00% (nol persen) atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan untuk 1 (satu) jenis PNBP per permohonan.
