PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2017 tentang Honorarium Bagi Pegawai Kontrak di Lingkungan Pusat...
Pasal 6
BAB 2 — PEMBERIAN HONORARIUM
(1) Besaran Honorarium setiap tahun untuk masing-masing jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Pejabat yang Berwenang. (2) Salinan Keputusan Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit disampaikan kepada:
a. Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan pada PPATK; b. Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Tata Laksana pada PPATK; c. Inspektur pada PPATK; d. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara setempat; dan e. Bendahara Pengeluaran pada PPATK.
