Pasal 5
BAB 2 — PEMBERIAN HONORARIUM
(1) Pemberian Honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 didasarkan pada: a. jabatan; b. kualifikasi pendidikan; dan c. pengalaman kerja di bidangnya. (2) Besaran Honorarium untuk jabatan tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a mengacu pada Peraturan Kepala PPATK yang mengatur mengenai tenaga ahli. (3) Besaran Honorarium maksimal untuk jabatan tenaga penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf i tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PPATK ini. (4) Besaran Honorarium untuk jabatan tenaga penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf j, huruf k, dan huruf l mengacu pada standar biaya masukan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
