PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pusat...
Pasal 9
BAB 4 — PELAPORAN GRATIFIKASI
(1) Pelaporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dilakukan secara tertulis dengan mengisi Formulir Pelaporan Gratifikasi. (2) Formulir Pelaporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh di: a. Sekretariat UPG; b. Kantor KPK; dan c. website KPK.
