PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pusat...
Pasal 8
BAB 4 — PELAPORAN GRATIFIKASI
(1) Pelaporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) disampaikan melalui UPG atau secara langsung kepada KPK. (2) Selain wajib dilaporkan melalui UPG atau secara langsung kepada KPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penolakan Gratifikasi dan penerimaan Gratifikasi yang tidak dapat ditolak juga harus diberitahukan kepada atasan langsung.
