Pasal 7
BAB 3 — UNIT PENGENDALI GRATIFIKASI
UPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) bertugas: a. menerima, memverifikasi, menganalisis, dan menatausahakan Laporan Gratifikasi; b. menyampaikan Laporan Gratifikasi kepada KPK; c. menyampaikan hasil pengelolaan Laporan Gratifikasi dan usulan kebijakan pengendalian Gratifikasi kepada Kepala PPATK; d. melakukan sosialisasi dan konsultasi pengendalian Gratifikasi di internal dan eksternal PPATK; e. melakukan koordinasi dengan seluruh unit kerja mengenai implementasi dan efektivitas pengendalian Gratifikasi; f. melakukan identifikasi/kajian atas titik rawan atau potensi Gratifikasi; g. mengusulkan kebijakan pengelolaan dan pembentukan lingkungan tertib pengendalian Gratifikasi pada PPATK; h. melakukan evaluasi atas efektivitas dari kebijakan mengenai pengendalian Gratifikasi pada PPATK; dan i. tugas lain yang diberikan oleh Kepala PPATK terkait dengan pengendalian Gratifikasi, baik lisan maupun tertulis.
