PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pusat...
Pasal 6
BAB 3 — UNIT PENGENDALI GRATIFIKASI
(1) Dalam melaksanakan pengendalian Gratifikasi di lingkungan PPATK, Kepala PPATK membentuk UPG. (2) UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh Sekretariat yang berkedudukan di unit kerja yang
mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan PPATK. (3) Susunan keanggotaan UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala PPATK.
