Pasal 5
BAB 2 — KATEGORI GRATIFIKASI
(1) Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, meliputi: a. Gratifikasi yang terkait dengan Kedinasan; dan b. Gratifikasi yang tidak terkait dengan Kedinasan. (2) Gratifikasi yang terkait dengan Kedinasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. segala sesuatu yang diperoleh dari seminar, workshop, konferensi, pelatihan, atau kegiatan lain sejenis, baik dalam negeri maupun luar negeri, yang diberikan oleh panitia seminar, penyelenggara, atau penyedia layanan transportasi dan penginapan dalam rangka kepesertaan, berupa:
seminar kit yang Berlaku Umum;
cinderamata/suvenir yang Berlaku Umum;
hadiah/door prize yang Berlaku Umum;
fasilitas penginapan yang Berlaku Umum; dan/atau
konsumsi/hidangan/sajian berupa makanan dan minuman yang Berlaku Umum; b. kompensasi yang diterima dari pihak lain sepanjang tidak melebihi Standar Biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, tidak terdapat pembiayaan ganda, tidak memiliki Benturan Kepentingan, atau tidak terdapat pelanggaran atas ketentuan yang berlaku pada PPATK, berupa:
honorarium/insentif, baik berupa uang maupun setara uang;
fasilitas penginapan;
cinderamata/suvenir/plakat;
jamuan makan;
fasilitas transportasi; dan/ atau
barang yang bersifat mudah busuk atau rusak, antara lain bingkisan makanan atau buah. (3) Gratifikasi yang tidak terkait dengan Kedinasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas: a. pemberian karena hubungan keluarga, yaitu pemberian dari kakek, nenek, bapak, ibu, mertua, suami atau istri, anak, menantu, cucu, besan, paman, bibi, kakak, adik, saudara ipar, sepupu dan keponakan, sepanjang tidak memiliki Benturan Kepentingan; b. hadiah atau tanda kasih dalam bentuk uang atau barang yang memiliki nilai jual dalam penyelenggaraan pesta pernikahan, kelahiran, aqiqah, baptis, khitanan, potong gigi, upacara adat atau upacara keagamaan lainnya dengan batasan nilai per pemberi dalam setiap acara paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah); c. pemberian terkait dengan musibah atau bencana yang dialami baik oleh Penerima Gratifikasi maupun bapak, ibu, mertua, suami atau istri, dan anak Penerima Gratifikasi paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah); d. pemberian sesama pegawai dalam rangka pisah sambut, pensiun, promosi jabatan, dan ulang tahun yang tidak dalam bentuk uang atau tidak berbentuk setara uang paling banyak Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per pemberian per orang dengan total pemberian paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama; e. pemberian sesama rekan kerja tidak dalam bentuk uang atau tidak berbentuk setara uang paling banyak Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per pemberian per orang dengan total pemberian paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama;
f. hidangan atau sajian yang Berlaku Umum; g. prestasi akademis atau non akademis yang diikuti dengan menggunakan biaya sendiri seperti kejuaraan, perlombaan, atau kompetisi yang tidak terkait Kedinasan; h. keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi, atau kepemilikan saham pribadi yang Berlaku Umum; i. manfaat bagi seluruh peserta koperasi pegawai berdasarkan keanggotaan koperasi yang Berlaku Umum; j. penerimaan hadiah atau tunjangan, baik berupa uang atau barang yang ada kaitannya dengan peningkatan prestasi kerja yang diberikan oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; k. diperoleh dari kompensasi atas profesi diluar Kedinasan yang tidak terkait dengan tugas pokok dan fungsi dari pejabat atau pegawai, tidak memiliki Benturan Kepentingan, dan tidak melanggar ketentuan internal PPATK; dan/atau l. hadiah langsung, undian, diskon, rabat, voucher, point rewards, atau suvenir yang Berlaku Umum sesuai dengan kewajaran dan kepatutan dan tidak memiliki Benturan Kepentingan.
