PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pusat...
Pasal 4
BAB 2 — KATEGORI GRATIFIKASI
Gratifikasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, berupa Gratifikasi yang diterima
dan/atau ditolak oleh Pegawai PPATK yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang bersangkutan.
