PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pusat...
Pasal 10
BAB 4 — PELAPORAN GRATIFIKASI
Mekanisme penyampaian Formulir Pelaporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), dilakukan dengan cara: a. tatap muka; b. pos; c. e-mail; d. sistem aplikasi Gratifikasi UPG; atau e. website KPK.
