PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pusat...
Pasal 11
BAB 4 — PELAPORAN GRATIFIKASI
(1) Pelapor harus menyampaikan laporan penerimaan atau penolakan Gratifikasi kepada UPG sesegera mungkin paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal penerimaan atau penolakan Gratifikasi. (2) Laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada UPG dengan cara: a. tatap muka; b. pos; c. e-mail; atau d. sistem aplikasi Gratifikasi UPG, oleh Penerima Gratifikasi atau orang yang mendapat kuasa tertulis dari Penerima Gratifikasi. (3) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampaui, Laporan Gratifikasi harus dilakukan secara langsung kepada KPK sesegera mungkin paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal penerimaan atau penolakan Gratifikasi.
