Pasal 12
BAB 4 — PELAPORAN GRATIFIKASI
(1) UPG melakukan verifikasi atas kelengkapan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1). (2) Laporan Gratifikasi dinyatakan lengkap apabila memuat informasi paling sedikit: a. nama dan alamat lengkap pemberi dan Penerima Gratifikasi; b. jabatan Pegawai PPATK; c. tempat dan waktu penerimaan Gratifikasi; d. uraian jenis Gratifikasi yang diterima; dan e. nilai Gratifikasi yang diterima. (3) Dalam hal Laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum lengkap, UPG meminta Pelapor untuk melengkapi laporan.
(4) Pelapor harus memenuhi permintaan UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesegera mungkin paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permintaan kelengkapan data diterima. (5) Dalam hal Pelapor tidak melengkapi data sebagaimana dimaksud pada ayat (4), UPG tetap akan meneruskan laporan kepada KPK.
