PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pusat...
Pasal 13
BAB 4 — PELAPORAN GRATIFIKASI
(1) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dinyatakan sah apabila Pelapor telah mendapat bukti tanda terima penyampaian laporan dari UPG. (2) Format tanda terima penyampaian laporan dari UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PPATK ini.
