PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pusat...
Pasal 14
BAB 4 — PELAPORAN GRATIFIKASI
(1) Pelaporan Gratifikasi secara langsung kepada KPK dilakukan sesegera mungkin paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal Gratifikasi diterima oleh Penerima Gratifikasi. (2) Laporan Gratifikasi disampaikan secara langsung kepada KPK dengan cara: a. tatap muka; b. pos; c. e-mail; atau d. website KPK, oleh Penerima Gratifikasi atau orang yang mendapat kuasa tertulis dari Penerima Gratifikasi. (3) Salinan bukti atas penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan oleh Penerima
Gratifikasi atau orang yang mendapat kuasa tertulis dari Penerima Gratifikasi kepada UPG paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah laporan penerimaan Gratifikasi disampaikan kepada KPK.
