PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pusat...
Pasal 15
BAB 4 — PELAPORAN GRATIFIKASI
(1) Dalam hal Laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dinyatakan tidak lengkap, KPK memberitahukan kepada Penerima Gratifikasi atau orang yang mendapat kuasa tertulis dari Penerima Gratifikasi untuk melengkapi Laporan Gratifikasi paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Gratifikasi diterima. (2) Dalam hal Penerima Gratifikasi tidak melengkapi Laporan Gratifikasi sesuai jangka waktu yang ditetapkan, KPK dapat tidak menindaklanjuti penanganan Laporan Gratifikasi.
