Pasal 16
BAB 4 — PELAPORAN GRATIFIKASI
Selain alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) juga dapat tidak ditindaklanjuti oleh KPK apabila penerimaan Gratifikasi tersebut: a. diketahui sedang dilakukan penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana korupsi; b. dilaporkan kepada KPK lebih dari 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal Gratifikasi tersebut diterima oleh Pegawai PPATK; c. dilaporkan kepada KPK oleh Penerima Gratifikasi karena adanya temuan dari unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan PPATK; dan/atau d. tidak termasuk Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B UNDANG-UNDANG Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.
