PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pusat...
Pasal 21
BAB 6 — PENETAPAN STATUS GRATIFIKASI
(1) Dalam hal Gratifikasi yang diterima berupa makanan atau minuman yang bersifat mudah rusak atau memiliki masa kadaluarsa yang singkat, Penerima Gratifikasi dapat langsung menyalurkan Gratifikasi tersebut ke tempat sosial. (2) Dokumentasi penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampirkan dalam Formulir Laporan Gratifikasi dalam bentuk foto dan/atau tanda terima penyerahan barang.
