Pasal 22
BAB 6 — PENETAPAN STATUS GRATIFIKASI
(1) Penetapan Gratifikasi dilakukan dengan Keputusan KPK. (2) Penetapan Gratifikasi oleh KPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. menjadi milik Penerima Gratifikasi; atau b. menjadi milik negara. (3) Dalam hal Keputusan KPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara langsung kepada Pelapor, Pelapor wajib menyampaikan tembusan/salinan Keputusan KPK kepada UPG sesegera mungkin paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan Keputusan KPK. (4) Dalam hal Keputusan KPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada UPG, UPG menyampaikan Keputusan KPK kepada Pelapor sesegera mungkin paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan Keputusan.
