PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pusat...
Pasal 20
BAB 6 — PENETAPAN STATUS GRATIFIKASI
(1) Gratifikasi berupa barang atau uang harus disimpan oleh Penerima Gratifikasi sampai dengan penetapan status Gratifikasi oleh KPK. (2) Penerima Gratifikasi bertanggung jawab dalam hal barang atau uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hilang dan/atau rusak.
