Pasal 16
BAB 3 — PENUNDAAN TRANSAKSI
(1) PPATK wajib memastikan pelaksanaan Penundaan Transaksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa Keuangan dilakukan sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG. (2) Pemastian pelaksanaan Penundaan Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan meneliti aspek formil dari laporan Penundaan Transaksi. (3) Aspek formil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. jangka waktu pelaksanaan Penundaan Transaksi; b. alasan Penundaan Transaksi; c. pencatatan berita acara Penundaan Transaksi; d. penyampaian
berita acara Penundaan Transaksi kepada Pengguna Jasa; dan e. penyampaian laporan Penundaan Transaksi kepada PPATK dengan melampirkan berita acara Penundaan Transaksi dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam. (4) Pemastian pelaksanaan Penundaan Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan paling lama sebelum berakhirnya jangka waktu
Penundaan Transaksi oleh Penyedia Jasa Keuangan. (5) PPATK menindaklanjuti laporan Penundaan Transaksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
