Pasal 15
BAB 3 — PENUNDAAN TRANSAKSI
(1) Berita acara Penundaan Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) harus dilakukan secara tertulis dengan menyebutkan secara jelas mengenai: a. nama, jabatan, dan alamat pimpinan Penyedia Jasa Keuangan; b. tanggal dilakukannya Penundaan Transaksi; c. pernyataan bahwa telah dilakukan Penundaan Transaksi; d. surat permintaan Penundaan Transaksi oleh PPATK; e. jangka waktu Penundaan Transaksi; f. nama, jabatan, dan alamat saksi yaitu pegawai Penyedia Jasa Keuangan; g. identitas Pengguna Jasa, paling kurang memuat nama, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, dan alamat; h. nomor rekening Pengguna Jasa, meliputi nomor polis, nomor rekening tabungan, nomor rekening giro, nomor rekening deposito, nomor rekening efek, nomor identitas, nomor surat permintaan penutupan asuransi, atau nomor lain sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik Penyedia Jasa Keuangan;
i. nilai nominal dan jenis Transaksi yang ditunda; dan j. pernyataan bahwa berita acara dibuat di hadapan saksi yaitu pegawai Penyedia Jasa Keuangan. (2) Laporan Penundaan Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) harus dilakukan secara tertulis dengan menyebutkan secara jelas mengenai: a. tanggal dilakukannya Penundaan Transaksi; b. pernyataan bahwa telah dilakukan Penundaan Transaksi; c. nama Pengguna Jasa; dan d. nomor rekening Pengguna Jasa. (3) Format berita acara dan laporan Penundaan Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran III dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PPATK ini.
