PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi...
Pasal 9
BAB 2 — PENGAWASAN AKTIF DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Dalam hal Penyelenggara Pos menugaskan pejabat sebagai penanggung jawab penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa, pejabat tersebut harus ditetapkan atau diangkat oleh direksi dan hanya dapat merangkap untuk melaksanakan fungsi manajemen risiko dan/atau fungsi kepatuhan.
